Friday 28 July 2017

Hadits Tentang Anjuran Berdagang Forex


Derajat Hadits Anjuran Mengajarkan Renang Imam Al Baihaqi dalam Syuabul Iman mengeluarkan hadits tentang keutamaan mengajarkan renang, melempar dan berkuda. . . 8221 8221 Abu Bakr Ahmad bin Al Hasan Al Qadhi mengabarkan kepada kami, Abu Jafar Muhammad bin Ali bin Duhaim Asy Syaibani mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Ubaid bin Ishaq bin Mubarak Al Athar mengabarkan kepada kami, ayahku (Ubaid bin Ishaq) mengabarkan kepadaku, Qais Menuturkan kepadaku, Dari Laits, dari Mujahid de Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam bersabda: ajarkanlah anak-anak kalian renang, melempar dan ajari kaum wanita kalian memintal. (Al Baihaqi berkata:) Ubaid Al Athar adalah perawi yang munkarul teve. Derajat hadits Sanad hadits ini lemah karena beberapa masalah: Ubaid bin Ishaq Al Athar adalah perawi yang munkarul teve sebagaimana dikatakan por Al Baihaqi dan Al Bukhari. Bahkan Imam Muslim dan An Nasa8217i mengatakan: matrukul hadits. Ahmad bin Ubaid statusnya majhul haal Qais bin Ar Rabi8217 diperselisihkan statusnya. Sebagian ulama mentsiqahkannya, sebagaimana Syu8217bah, Ibnu 8216Uanainah, Sufyan Ats Tsauri, dan lainnya. Sebagian ulama menganggapnya lemah, Al Hakim mengatakan: haditsnya tidak lurus, Al Baihaqi berkata: ia tidak dijadikan hujjah, Ali Al Madini berkata: ia lemah sekali. Yang rajih adalah sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hajar yang lebih rinci keterangannya: ia shaduq. Namun hafalannya berubah ketika sudah tua. Dan anaknya memasukan ke dalam kitabnya hadits-hadits yang bukan darinya, lalu menyampaikannya. Laits bin Abi Salim adalah perawi yang shaduq namun mengalami ikhtilath. Al Bukhari berkata: ia shaduq yahim. Imam Ahmad berkata: haditsnya mudhtharib. Namun orang-orang meriwayatkan teve darinya. Ibnu Hajar mengatakan: ia shaduq namun sangat banyak ikhtilath. Dan tidak bisa dibedakan mana haditsnya (sebelum ikhtilath), sehinga ia ditinggalkan. Dengan demikian sanad hadits munkar karena tafarrud dari Ubaid bin Ishaq, dan hadits ini dhaif jiddan karena banyak faktor yang membuatnya lemah. Diriwayatkan dengan jalan lain, dikeluarkan oleh Abu Nu8217aim dalam Ma8217rifatus Shahabah,. . 8221 8220 Abu Bakr Ath Thalhi menuturkan kepadaku, Ahmad bin Hammad bin Sufyan menuturkan kepadaku, Amr bin Utsman Al Himshi menuturkan kepadaku, Ibnu 8216Ayyasy menuturkan kepadaku, dari Sulaim bin 8216Amr Al Anshari, dari paman ayahnya, Bakar bin Abdillah bin Rabi8217 Al Anshari, Ia berkata: Rasulullah Shallallahu8217alaihi Wasallam bersabda: ajarilah anak-anakmu renang dan melempar. Dan sebaik-baik permainan bagi seorang mukminah adalah memintal. Dan jika kedua orang tuamu memerintahkanmu, maka penuhilah perintah ibumu. Ibnu 8216Ayyasy riwayatnya diterima jika dari ahlus syam. Al Hakim berkata: lemah riwayatnya dari selain penduduk syam. Ibnu Hajar berkata: ia shaduq riwayatnya jika dari penduduk negerinya (Syam). Dalam kasus ini ia meriwayatkan sobre Sulaim bin 8216Amr Al Anshari adalah ahlus syam sehingga Ibnu 8216Ayyasy statusnya shaduq. Namun Sulaim bin 8216Amr Al Anshari statusnya majhul haal. Adz Dzahabi berkata: ia tidak dikenal. Ditambah lagi ada perawi yang mubham dalam sanad ini (yaitu paman ayahnya Sulaim). Sehingga sanad teve ini juga lemah. Dikeluarkan por Al Jashash dalam Ahkamul Qur8217an,. . . . . . . . 8221 8220 Abdul Baqi menuturkan kepadaku, ia berkata: Husain bin Ishaq menuturkan kepadaku, ia berkata: Al Mughirah bin Abdirrahman menuturkan kepadaku, ia berkata: Utsman bin Abdirrahman menuturkan kepadaku, ia berkata: Al Jarrah bin Minhal menuturkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Abu Sulaiman maula Abu Rafi8217, Abu Dhabi Abu Rafi ia Berkata: Rasulullah Shallallahu8217alaihi Wasallam bersabda: diantara hak anak yang wajib ditunaikan orang tuanya adalah: mengajarkan Al Qur8217an, renang dan melempar. Al Jarrah bin Minhal adalah perawi yang matruk. Sehingga sanad ini juga lemah dan tidak bisa menjadi penguat. Dikeluarkan dengan jalan lain, secara mauquf dari Umar bin Khathab, dikeluarkan por Sa8217id bin Manshur dalam Sunan - nya,. Abdurrahman bin Abi Zinad mengabarkan kepadaku, Abdarirahman bin Al Harits bin Abdillah bin 8216Ayyasy, dari beberapa orang yang faqih diantaranya Hakim bin Hakiim bin Abbad Al Anshari, bahwasanya Umar bin Khathab menulis surat kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah yang isinya: ajarkanlah pasukanmu melempar dan Ajarkanlah pemudamu berenang. Abdurrahman bin Abi Zinad atau dikenal dengan Ibnu Abi Zinad adalah perawi yang tsiqah hafidz. Abdurrahman bin Al Harits bin Abdillah bin 8216Ayyasy dikatakan por Ibnu Ma8217in: ia shalih. Al Waqidi berkata: tsiqah. Ibnu Shalih Al Jiliy berkata: ia tsiqah. Namun Ali Al Madini e Imam Ahmad mendhaifkannya. Yang rajih ia adalah perawi yang shaduq sebagaimana dikatakan por Ibnu Hajar Al Asqalani. Sedangkan Hakim bin Hakim Al Anshari adalah perawi yang shaduq. Maka kesimpulannya, riwayat ini derajatnya hasan, insya Allah. Maka dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa hadits di atas adalah hadits yang lemah secara marfu. Sebagaimana dikatakan por Al Albani (lihat Dha8217iful Jami 2732, 3726, Silsilah Adh Dha8217ifah 3876) dan para ulama lainnya. Namun teve ini hasan secara mauquf dari Umar bin Al Khathab radhiallahu8217anhu. Sehingga tidak benar jika teve ini dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallahu8217alaihi Wasallam. Terlebih lagi, pada sebagian tulisan yang tersebar di dunia maya, banyak yang menisbatkan hadits ini pada Shahih Al Bukhari dan Shahih Muçulmano, dan kami tidak menemukan teve ini dalam dua kitab yang mulia tersebut. Sungguh ini adalah kesalahan yang sangat fatal Hadits shahih mengenai anjuran mengajarkan renang Dikeluarkan oleh Imam An Nasa8217i dalam Sunan - nya,. . . . 8221. 8220 Muhammad bin Wahb Al Harrani mengabarkan kepadaku, dari Muhammad bin Salamah, Abu Abu Abdirrahim, ia berkata: Abdurrahim Az Zuhri menuturkan kepadaku, 8266Atha bin Abi Rabbah, ia berkata: aku melihat Jabir bin Abdillah Al Anshari e Jabir bin Umairah Al Anshari sedang Latihan melempar. Salah seorang dari mereka berkata kepada yang lainnya: aku mendengar Rasulullah Shallallahu8217alaihi Wasallam bersabda: setiap hal yang tidak ada dzikir kepada Allah adalah lahwun (kesia-siaan) dan permainan belaka, kecuali empat: candaan suami kepada istrinya, seorang lelaki yang melatih kudanya, latihan Memanah, dan mengajarkan renang. Perawi teve ini tsiqah tanpa keraguan, kecuali Muhammad bin Wahd, ia shaduq. Dikeluarkan juga oleh Ishaq bin Ibrahim dalam Fadhail Ar Ramyi. Dari sahabat Abu Ad Darda8217 dengan lafadz,. Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu tanpa tambahan mengajarkan renang, namun terdapat kelemahan dalam sanad-nya. Ala kulli haal. O status teve ini shahih insya Allah. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami8217 (4534). Kesimpulannya anjuran mengajarkan renang adalah hal yang tsabit, sehingga benar bahwa mengajarkarkan renang adalah hal yang dianjurkan oleh syariat. Berdasarkan teve Jabir di atas dan atsar dari Umar bin Al Khathab radhiallahu8217ahum. Penulis: Yulian Purnama Dukung pendidikan Islã yang berdasarkan Al Quran dan Como Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih dengan mendukung pembangunan SDIT YaaBunayya Yogyakarta bit. lyYaaBunayya Tentang Muslim. Or. Id Muslim. or. id adalah situs yang dikelola oah mahasiswa dan alunos di Yogyakarta dan Sekitarnya. Muslim. or. id berusaha menyebarkan dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jamaah di jagad maya. Moto Muslim. or. id adalah Memurnikan Aqidah, Menebarkan Sunnah Kantor: Pogung Rejo No. 412, RT 13RW 51, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Kode pos: 55284 Kontak HP: 085106144862 E-mail: muslim. or. idatgmail Kontributor Partisipasi e uma berupa donasi dakwah dapat disalurkan melalui rekening Donasi Dakwah pada rekening sebagai berikut: BNI Syariah dengan no. Rekening 0241913801, atas nama YPIA Muamalat dengan no. Rekening 0001247776, atas nama YPIA Yogyakarta Syariah Mandiri dengan no. Rekening 7031571329, atas nama YPIA Yogyakarta CIMB Niaga Syariah dengan no. Rekening 508.01.00028.00.0, atas nama YPIA Paypal: email160protected Western union e Muhammad Akmalul Khuluk da Kauman GM 1241 RTRW 049013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonésia 55122 Konfirmasi ke nomor: 0857-4722-3366 PIN BBM: 73DB10E1 Hadits Surat Yasin. Tata Cara Ziarah. Alamat Kantor Yufid Tv. Doa Terkabul Ketika Hujan. Hukum Bersemir Hitam. Cincin Nikah Di Tangan Kanan Atau Kiri. Gambar Kaligrafi Allah Dan Muhammad. Dzulhijjah. Hakikat Berpuasa. Hadis Tentang Menghormati Guru. Cara Membaca Adzan. Bulan Muharram Menurut Islam. Jumlah Puasa Asyura. Tata Cara Shalat Nabi Muhammad Saw Pdf. Keluar Madzi Perlu Mandi Wajib. Nabi Agama Yahudi. Jawaban Masya Allah. Berzina Lalu Menikah. Hadit Tentang Orang Meninggal Dunia. Sholat Tasbih Menurut SalafFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader da Indonésia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena e perminataan de bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Penkatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ... 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari de merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA

No comments:

Post a Comment